Akan Kah Nikita Mirzani Masuk Bui?

Nikita Mirzani Mengamuk, Akhirnya Polisi Minta Maaf, (Foto: Istimewa)
Nikita Mirzani Mengamuk, Akhirnya Polisi Minta Maaf, (Foto: Istimewa)
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Artis Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (24/2).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dihadiri Nikita Mirzani, kuasa hukumnya yakni Fachmi Bachmid serta dua sahabatnya, Billy Syahputra dan Fitri Salhuteru.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Hal itu berkenaan dengan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Bicara mengenai dakwaan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fachmi Bachmid akan menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang berikutnya pada 2 Maret 2020.

“Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini,” ucap Fahmi Bachmid.

Berkenaan dengan dakwaan, Nikita Mirzani turut akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan yang dianggap telah dilebih-lebihkan. (Noelhe/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *