PILIHANRAKYAT.ID, Jombang-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Peserta Muktamar menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut menggantikan mekanisme one man one vote yang selama ini digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Lantas, apa sebenarnya AHWA?
Ahlul Halli wal Aqdi, atau disingkat AHWA, secara sederhana dapat dipahami sebagai sekelompok ulama atau tokoh yang diberi mandat untuk mengambil keputusan penting, termasuk menentukan pemimpin.
Istilah tersebut berasal dari bahasa Arab. Ahlul halli wal aqdi merujuk kepada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengurai persoalan, mengambil keputusan, dan menentukan kebijakan bagi kepentingan umat.
Dalam tradisi NU, mekanisme AHWA selama ini lebih dikenal dalam pemilihan Rais Aam PBNU. Sejumlah ulama yang ditetapkan sebagai anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Pada Muktamar ke-35, mekanisme tersebut diperluas untuk pemilihan Ketua Umum PBNU. Artinya, peserta Muktamar tidak lagi secara langsung memilih calon Ketua Umum melalui pencoblosan dengan prinsip satu peserta satu suara.
Peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan anggota AHWA. Mereka kemudian memperoleh mandat untuk menjalankan proses pemilihan Ketua Umum PBNU sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Muktamar.
Perubahan mekanisme ini disepakati dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU. Sebanyak 401 peserta menyetujui penggunaan AHWA, sementara 150 peserta memilih mempertahankan sistem one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebelumnya menjelaskan bahwa pengusulan calon anggota AHWA dapat dilakukan oleh PWNU, PCNU, dan PCINU.
Dengan demikian, AHWA bukan jabatan baru dan bukan pula nama calon Ketua Umum PBNU. AHWA adalah forum berisi ulama atau tokoh yang mendapatkan mandat untuk menentukan kepemimpinan organisasi.
Dalam konteks Muktamar ke-35, perubahan ini membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU bergeser dari pemilihan langsung oleh peserta menjadi mekanisme yang menempatkan musyawarah melalui AHWA sebagai instrumen utama penentuan pemimpin.




