BEM Nusantara DIY Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi: Menjaga Supremasi Sipil dan Menolak Intervensi Militer di Ruang Akademik

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).(15/4/2026)

Langkah ini merupakan bentuk sikap politik mahasiswa dalam mengawal konstitusi serta merespons potensi perluasan peran militer yang dinilai dapat membuka ruang intervensi di ranah sipil, termasuk ruang akademik.

BEM Nusantara DIY memandang bahwa sejumlah norma dalam UU TNI berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya terkait pelibatan militer dalam operasi selain perang yang dapat bersinggungan langsung dengan kehidupan sipil. Kondisi ini dinilai berisiko menggerus prinsip supremasi sipil dan mengancam kebebasan akademik.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae ini adalah bagian dari tanggung jawab historis mahasiswa dalam menjaga arah demokrasi.

Baca juga  Beginilah Respon Agnez Mo Usai Melihat Betrand Peto Cover Lagunya

“Mahasiswa tidak boleh diam ketika ada potensi pelemahan supremasi sipil. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, termasuk militer.

“Kampus adalah ruang berpikir, bukan ruang komando. Ketika militer diberi celah masuk ke ranah sipil tanpa batas yang tegas, maka ada ancaman serius terhadap kebebasan akademik dan nalar kritis mahasiswa. Ini yang kami lawan melalui amicus curiae ini,” ujar Syahrul.

Baca juga  Ahirnya! Jokowi Menjelaskan Tujuan Perpindahan Ibu Kota Baru

Dalam dokumen amicus curiae, BEM Nusantara DIY menekankan beberapa poin utama:

1. Pentingnya penegasan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan;
2. Pembatasan tegas peran militer agar tidak meluas ke ranah sipil;
3. Perlindungan ruang akademik sebagai wilayah independen;
4. Peneguhan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan negara.
Pengajuan ini juga menjadi tindak lanjut konkret dari aksi mahasiswa yang sebelumnya dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap potensi kemunduran demokrasi.
BEM Nusantara DIY menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses uji materiil ini di Mahkamah Konstitusi agar tetap berpihak pada konstitusi, demokrasi, dan kepentingan rakyat.
“Kampus bukan barak, dan demokrasi tidak boleh mundur.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *