PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti potensi kekacauan regulasi di sektor industri minuman nasional. Ia menilai belum sinkronnya aturan antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Hal ini muncul setelah Kementerian Kesehatan menandatangani kebijakan penerapan label gizi Nutri-Level pada 14 April 2026. Sementara itu, regulasi teknis dari BPOM untuk produk minuman kemasan pabrikan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kondisi ini menciptakan dualisme regulasi yang membingungkan pelaku industri, khususnya industri besar minuman kemasan,” kata Kaisar dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut dia, pelaku industri kini menghadapi ketidakpastian terkait kewajiban, tenggat waktu, hingga standar teknis yang harus dipenuhi. Padahal, kebijakan label Nutri-Level mulai diterapkan untuk pangan siap saji dan minuman ritel sebagai tahap awal.
Di sisi lain, BPOM memiliki kewenangan terhadap pangan olahan dalam kemasan. Namun hingga kini, aturan teknisnya belum rampung karena masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian.
Kaisar menilai ketidaksinkronan ini berpotensi mengganggu stabilitas industri makanan dan minuman nasional. Ia mencontohkan sejumlah perusahaan besar seperti Coca-Cola Indonesia, Sosro, Mayora Group, hingga Orang Tua Group yang membutuhkan kepastian regulasi.
“Industri ini tidak hanya melibatkan UMKM, tetapi juga perusahaan besar. Tanpa kepastian aturan, bisa terjadi disrupsi dalam produksi dan distribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penopang utama manufaktur nasional. BPOM mencatat jumlah pelaku usaha di sektor pangan mencapai sekitar 1,7 juta unit, sehingga dampak kebijakan yang tidak sinkron berpotensi meluas.
Kaisar juga menyinggung kebijakan Nutri-Level yang saat ini masih bersifat imbauan dengan masa transisi 1 hingga 2 tahun sebelum menjadi wajib. Namun, tanpa kejelasan aturan BPOM, pelaku industri berisiko menghadapi tumpang tindih kebijakan selama masa transisi.
“Kalau satu sisi sudah berjalan, sementara sisi lain belum siap, maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum. Ini tidak sehat bagi iklim investasi,” kata dia.
Ia mendesak pemerintah segera mempercepat harmonisasi regulasi serta menyusun peta jalan kebijakan yang terintegrasi antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kementerian terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan panduan teknis sementara yang jelas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.
“Kita mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengaturan konsumsi gula, garam, dan lemak. Tapi implementasinya harus terkoordinasi dan terukur,” ujar Kaisar.




