PILIHANRAKYAT.ID, Jombang-Kepolisian Resor Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala profesional di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Tanaman ganja tersebut dibudidayakan secara indoor menggunakan tenda khusus dan alat pengatur suhu.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, warga Surabaya, yang menyewa kontrakan tersebut.
Di dalam rumah, polisi menemukan lebih dari 100 batang ganja hidup yang ditanam di sejumlah ruangan, mulai kamar tidur hingga dapur. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 5 kilogram ganja kering yang diduga siap edar.
Kapolres Jombang menyebut metode penanaman ganja tersebut tergolong rapi dan terencana. Seluruh tanaman diletakkan di dalam tenda dengan pengaturan suhu tertentu agar dapat tumbuh optimal dan tidak terdeteksi dari luar.
Polisi menduga budidaya ganja ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




