Diduga Sebarkan Berita Bohong, HPN Kubu Tyofan di Gugat

banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta- Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN) menemukan kejanggalan dalam kepengurusan HPN kubu Tyofan Ari Widagdo versi KLB di Semarang.

Pasalnya, HPN kubu Tyofan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dimana nama Ketua Dewan Pembina yang dianggap berubah-rubah, dari nama KH. As’ad Said Ali, kemudian setelah dibantah oleh pengurus HPN, dirubah menjadi K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketua Umum PBNU dan telah beredar ke publik.

Sugeng, sebagai Ketua Tim Pembela DPP HPN sangat menyayangkan adanya penyelengaraan  KLB yang dipaksakan dan melanggar AD/ART HPN serta adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya  menerima data permohonan online  dari Notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keasliaan dokumen permohonan, dan kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online.” ujarnya Selasa, (17/5/2022).

Seperti diketahui, pada 6 Maret 2022 sekelompok pihak yang mengatasnamakan PP dan PW HPN menggelar Konfernas Luar Biasa (KLB) HPN di Semarang dan memilih Ketua Umum Baru atas nama Tyofan Ari Widagdo dan Ketua Dewan Pembina untuk menggantikan pengurus DPP HPN yang sebelumnya.

Rencananya, DPP HPN akan membawa kasus ini ke meja hijau dengan menggugat para pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti kerugian baik materil maupun imateril sebesar 500 Milyar.

Ketua Umum DPP HPN Abdul Kholik meminta agar semua pihak bisa menghormati upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPP HPN baik perdata, pidana maupun ke PTUN. “Semua orang tahu proses pendaftaran online, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pengesahan kepengurusan baru tersebut tanpa mengedepankan aspek verifikasi, kebenaran proses organisasi dan keaslian dokumen yang dijadikan sebagai input dalam pendaftaran online tersebut,” pungkasnya.

(RED.PR/ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *