PILIHANRAKYAT.ID,Probolinggo – Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, berinisial S (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Kamis (13/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akibat adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi awal, petugas menyelidiki lebih lanjut hingga mengarah pada S sebagai terduga pelaku. Setelah memastikan bukti yang cukup, petugas segera melakukan penggerebekan di kediaman S.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengonfirmasi bahwa hasil penyelidikan menunjukkan S terlibat dalam penjualan sabu.
Saat penggerebekan, S sempat membantah memiliki narkotika, namun petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta alat hisap seperti sedotan dan pipet kaca. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa S adalah seorang pengedar.
Nanang menyayangkan keterlibatan seorang perangkat desa dalam peredaran narkoba, mengingat seharusnya mereka menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjerumuskan mereka dalam hal yang merusak.
Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.