PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022 mencapai angka triliunan rupiah. Total anggaran hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kurun waktu tersebut tercatat sekitar Rp 7,8 triliun.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari 4 penerima suap termasuk unsur penyelenggara negara, dan 17 orang pemberi suap. Salah satu nama besar yang telah divonis adalah Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, yang terbukti menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar.
“Kasus ini mencerminkan adanya praktik jual beli proyek hibah, di mana para pemohon dana hibah harus ‘menyetor’ sejumlah uang kepada oknum pejabat untuk bisa masuk dalam daftar penerima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
KPK juga mencatat sejumlah temuan signifikan dalam proses penyidikan, termasuk penyitaan uang tunai sekitar Rp 1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Selain itu, dalam penggeledahan lanjutan pada pertengahan 2024, KPK menyita uang tunai senilai Rp 380 juta, dokumen transaksi, dan kuitansi penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini semakin mendapat sorotan publik setelah Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski belum disebut sebagai tersangka, pemanggilan Khofifah menandai makin luasnya jangkauan penyidikan kasus dana hibah Pokmas Jatim.
Menurut KPK, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang terus dikumpulkan.