Daerah  

Fatwa Baru MUI Probolinggo: Debt Collector Paksa di Jalan Dinilai Zalim

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerbitkan fatwa baru tentang penagihan utang, penarikan, dan jual beli kendaraan bermotor dalam pembiayaan bermasalah. Fatwa itu ditetapkan pada 20 April 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat, debitur, dan lembaga pembiayaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan debitur wajib melunasi utang sesuai kesepakatan. Debitur yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran disebut melakukan kezaliman dan hukumnya haram. Adapun debitur yang benar-benar tidak mampu wajib diberi penangguhan atau penyelesaian yang patut sesuai prinsip syariah.

MUI juga menyoroti cara penagihan yang kerap dilakukan secara kasar. Penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, membuka aib, menyebarkan data pribadi, serta mempermalukan debitur dinyatakan haram.

Baca juga  Buminu Sarbumusi: Kritik Polisi Perlu, Tapi Jangan Generalisasi dan Tebar Kebencian

Soal penarikan kendaraan, MUI menyebut tindakan itu hanya dibenarkan apabila terdapat wanprestasi nyata, dasar jaminan yang sah, serta telah didahului pemberitahuan atau peringatan yang patut. Pelaksanaannya pun harus sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Di luar ketentuan itu, penarikan, perampasan, penguasaan, atau membawa kendaraan secara paksa di jalan maupun tempat umum oleh oknum yang mengaku debt collector dinilai sebagai perbuatan zalim dan tidak dibenarkan.

Baca juga  Akhirnya Yusuf Oebelet Dan Cita Citata Berdamai, Ini Alasannya

Fatwa tersebut juga mengatur jual beli kendaraan bermotor. Pembelian dinyatakan sah apabila penjual memiliki kewenangan menjual, asal usul kendaraan jelas, serta fisik kendaraan sesuai dengan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

MUI menegaskan kendaraan yang masih menjadi objek kredit atau pembiayaan macet tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak. Sengketa terkait utang, jaminan, penarikan kendaraan, dan transaksi pembelian diimbau diselesaikan melalui musyawarah, perjanjian damai, lembaga sengketa berwenang, atau pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *