PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengusulkan adanya kebijakan afirmatif bagi wilayah tertinggal dalam penyusunan draf Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Usulan itu mengemuka dalam rapat koordinasi internal yang digelar secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026. Selain membahas rancangan Permendes, forum tersebut juga mengkaji usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Direktur Jenderal PPDT Samsul Widodo mengatakan regulasi pembangunan desa harus mampu mengakomodasi keragaman kondisi antarwilayah. Menurut dia, pendekatan yang seragam justru berpotensi menghambat percepatan pembangunan di daerah dengan karakteristik khusus.
“Regulasi ini tidak boleh kaku. Kita butuh perlakuan dan pemihakan khusus atau kebijakan asimetris bagi daerah tertinggal, seperti di wilayah Papua dan Sumba, agar proses pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing daerah,” kata Samsul.
Sebagai bentuk konkret, Ditjen PPDT mengusulkan penambahan klausul khusus dalam bagian Ketentuan Umum draf Permendes. Klausul tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemberian advokasi dan pendampingan khusus terhadap desa-desa di kawasan tertinggal.
Selain itu, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah penguatan infrastruktur digital melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memfasilitasi penyediaan situs web bagi desa dan kabupaten tertinggal. Untuk wilayah yang masih belum terjangkau jaringan internet, pelaporan secara manual diusulkan tetap diperbolehkan.
Ditjen PPDT juga mendorong optimalisasi dana konservasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Skema tersebut diharapkan memberi akses afirmatif bagi desa-desa yang berada di kawasan suaka alam, hutan, maupun perkebunan produksi.
Rekomendasi lain adalah perlunya pendampingan selama tiga tahun bagi daerah yang telah keluar dari status tertinggal atau Daerah Tuntas Entas (DTE). Menurut Ditjen PPDT, pengawalan pembangunan tidak boleh berhenti begitu suatu daerah dinyatakan lulus dari kategori tertinggal.
Aspek sosial dan budaya juga menjadi perhatian dalam pembahasan draf Permendes. Penguatan kelembagaan desa, pendidikan, pelestarian adat, hingga layanan kesehatan masyarakat dipandang perlu mendapat porsi yang lebih besar dalam kebijakan pembangunan desa.
Di bidang pelayanan publik, Ditjen PPDT mengusulkan pengembangan Ruang Layanan Terpadu Desa yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pengaduan bantuan sosial, konsultasi hukum desa, pelayanan administrasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan sosial.
Sekretaris Ditjen PPDT Mety Susanti mengatakan regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 163. Menurut dia, aturan itu diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan desa.
“Ini adalah langkah fundamental untuk menggeser paradigma pembangunan desa, dari orientasi penyerapan anggaran menuju desa sebagai subjek berdaulat yang menentukan arah transformasinya sendiri, baik secara sosial, budaya, politik, ekologis, maupun ekonomis,” ujar Mety.
Hasil pembahasan rapat akan dimatangkan oleh masing-masing direktorat teknis beserta dasar hukumnya sebelum dirangkum oleh Tim Hukum Ditjen PPDT. Selanjutnya, seluruh usulan akan dibahas pada tingkat kementerian sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rapermendes.




