Jambret di Kota Probolinggo yang Mengancam Korban dengan Pisau Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo – Seorang pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga Kota Probolinggo akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang diketahui berinisial PD (34), berhasil ditangkap setelah pelaku kabur yang sebelunya melakukan aksinya pada hari sabtu (2/1/2025)
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melepas pelat nomor motornya guna menghindari identifikasi. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling kota untuk mencari korban yang lengah.

Korban yang berinisial S (61), warga Tamansari kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo saat itu ia sedang di bonceng oleh temannya, Melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas untuk memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. Pelaku langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan pisau. “Ujar Zainal

Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” Tambah Zainal.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, dan pelaku sempat buron, dan akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo” tegas Zainal.

Baca juga  Safira Murka! Prilly dan Endy Ternyata Lakukan Hal ini

Kini, PD ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *