PILIHANRAKYAT.ID, Bali-Publik dihebohkan oleh aktor senior Jeremy Thomas yang terkena kasus penipuan sebuah villa di Ubud, Bali.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika Jeremy Thomas sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penipuan villa di Ubud, Bali.
Berkas perkara penipuan ini sudah kami kirim ke kejaksaan dan dilanjutkan dengan langkah P21, dan untuk hari ini, kita sudah memanggil tersangka, Jeremy Thomas untuk dihadapkan ke kejaksaan.” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Meski demikian, Dasril Affandi, selaku pengacara Jeremy mengaskan, masih menyebut bahwa kliennya belum resmi ditahan dan belum berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, Argo juga menambahkan jika Jeremy baru saja melakukan tes kesehatan dan hasilnya akan diberikan ke kejaksaan.
Pengacara Jeremy juga sudah memberikan sebuah surat rekomendasi kepada kepolisian untuk melengkapi berkas. Selanjutnya, pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 mendatang, semua hasil tes akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris.
Kasus bermula dari Patrick yang membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud tahun 1999.
Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah.
Tahun 2000 dibangun vila di tanah tersebut.
Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama membangun spa di sebelahvila Patrick.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa.
Jeremy lalu meminta agar SHM vilayang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar. Namun Jeremy tidak melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy.
Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka.
Awalnya, penyelidikan kasus ini dilakukan di Polda Bali. Namun, beberapa bulan setelahnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan kembali hingga status Jeremy Thomas menjadi tersangka.
(Nolhe/PR.ID)