PILIHANRAKYAT.ID, Tangsel-Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram. Selain itu, polisi juga menciduk delapan pelaku yang ditangkap di tiga wilayah berbeda, meliputi Bogor, Jakarta Timur, dan Lampung.
Lebih lanjut, Kapolres Tanggerang Selatan mengatakan Narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak ini akan menyelamatkan 20.000 ribu orang, apabila di konsumsi dapat merusak generasi – generasi kita, pungkasnya.
Oleh karena itu apresiasi untuk satnarkoba polres tangerang selatan yang sudah berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika, ungkapnya.
Atas perbuatan delapan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkasnya.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya
(RED/PR.ID)