Daerah  

Kasus Korupsi Hibah KONI, Pemkab Probolinggo Diminta Segera Bersikap soal Kabag Hukum

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo didesak segera menindaklanjuti status kepegawaian Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawo, yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Praktisi hukum Kamil Wahyudi, S.H., menilai penahanan tersebut harus diikuti langkah administratif oleh pemerintah daerah. Menurut dia, Pemkab Probolinggo tidak cukup hanya menunggu perkembangan proses hukum, tetapi juga wajib memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah harus bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Ketika seorang pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, terdapat konsekuensi administratif yang harus diproses,” kata Kamil.

Ia merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara terhadap pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara Pasal 53 ayat (3) mengatur bahwa pengaktifan kembali pegawai yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga  Curanmor Kembali Terjadi di Probolinggo, Motor Pengunjung Pasar Sumberbulu Raib Terekam CCTV

Atas dasar itu, Kamil mendorong Bupati Probolinggo selaku PPK segera memastikan proses administrasi kepegawaian Adhy ditangani. Langkah tersebut antara lain melalui verifikasi dokumen resmi penahanan, penelaahan status kepegawaian, hingga penerbitan keputusan administratif sesuai prosedur.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan tugas-tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah tetap berjalan melalui mekanisme penunjukan pejabat pengganti yang sah.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola pemerintahan. Pemkab harus menjelaskan langkah administratif yang telah ditempuh kepada publik secara proporsional, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kamil menegaskan, penahanan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Karena itu, pemerintah daerah tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban administratif yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun mengenai kemungkinan pemberhentian sebagai ASN, Kamil mengatakan keputusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum dan status perkara setelah proses peradilan. Pasal 52 ayat (3) huruf h UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun. Sementara ketentuan mengenai tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan diatur dalam huruf i.

Baca juga  Jawa Timur Diprakirakan Cerah Berawan pada Jumat, Hujan Masih Berpotensi Turun

“Yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan kewajiban pemberhentian sementara diproses sesuai aturan, bukan mendahului putusan pengadilan. Apabila kelak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi terhadap status kepegawaiannya harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang tepat,” kata dia.

Menurut Kamil, kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan kepegawaian menjadi bagian dari akuntabilitas birokrasi. Penanganan administratif harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara.

Ia berharap Pemkab Probolinggo menunjukkan bahwa persoalan yang melibatkan pejabat publik ditangani secara profesional dan transparan. Dengan demikian, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu oleh perkara hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *