Hukum  

Kasus Korupsi PT Amarta Karya: Negara Rugi Hingga Rp 46 Miliar

Kasus Korupsi PT Amarta Karya Negara Rugi Hingga Rp 46 Miliar
Kasus Korupsi PT Amarta Karya Negara Rugi Hingga Rp 46 Miliar, Foto, livekpk
banner 468x60

Pilihanrakyat.id, Jakarta – Dua petinggi PT Amarta Karya, yaitu Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengadaan subkontraktor fiktif.

Trisna Sutisna ditahan oleh KPK, sementara Catur belum ditahan karena sedang sakit.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada tahun 2018.

Pada waktu itu, badan usaha fiktif didirikan sebagai vendor yang akan menerima pembayaran dari PT Amarta Karya.

Tanak menjelaskan bahwa Catur Prabowo menggunakan disposisi lanjutan dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mengalokasikan anggaran.

Tanda tangan Trisna Sutisna juga dilampirkan dalam SPM tersebut. Staf bagian akuntansi PT AK Persero, yang merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna, memiliki buku rekening bank, kartu ATM, dan cek palsu dari badan usaha CV fiktif untuk memudahkan pencairan uang sesuai permintaan mereka.

Diduga hasil kejahatan ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran kredit.

Tanak menyebutkan bahwa Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga terlibat dalam setidaknya 60 proyek melalui proyek fiktif yang mereka buat, termasuk pembangunan rumah susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta, dan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran.

Kerugian negara akibat tindakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna ini diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Kedua tersangka juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar tagihan kredit.

Saat ini, tim penyidik terus mengusut kemungkinan adanya penerimaan uang dan aliran dana ke pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *