Kasus Penyiraman Air Keras, Jokowi Dinilai Tidak Serius Menanganinya

Korban Penyiraman Air Keras (foto: ist)
Korban Penyiraman Air Keras (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Jokowi dinilai tidak serius untuk mengungkap kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan. Apa yang melatarbelakangi sehingga Jokowi menunda untuk mengusut kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut.

“Dari awal presiden memang tidak serius dalam mengungkap teror yang menimpa pegiat antikorupsi, salah satunya Novel Baswedan. Selain Novel, masih ada upaya pengeboman rumah pimpinan KPK, itu juga tidak jelas kasusnya. Memang sekarang bukan persoalan bisa tidak bisa, tapi mau tidak mau mengungkap teror ini,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).

ICW mengaku tidak paham alasan Jokowi menunda deadline kasus Novel. Itu perlu penangan serius, agar kasus Novel cepat terselesaikan dan tidak ditunda-tunda lagi.

Baca juga  Jokowi: Ijazah Bersifat Pribadi, Tak Wajib Ditunjukkan ke Publik

Sebelumnya, Aparatur negara Polri sudah diberikan perjanjian selama waktu yang sudah ditentukan. Akan tetapi Jokowi dianggap perlu mengevaluasi kinerja Polri selama tenggat waktu awal yang ia tentukan, yakni 3 bulan.

“Kita juga tidak paham apa yang menjadi landasan presiden untuk kembali menunda teror ini. Harusnya ada evaluasi pada saat tenggat waktu habis 31 Oktober, apa respons presiden. Harusnya presiden menanyakan kepada Polri apa kendalanya dan apa temuannya. Kalau poin kami, Polri harus bisa mengungkap 3 setidaknya: Pertama, siapa 2 orang yang menyiram mata Novel Baswedan pada 11 April 2017? Kedua, apa motifnya? Ketiga, siapa aktor intelektualnya?” kata Kurnia.

Baca juga  Isu Prabowo Dikendalikan Oleh Jokowi, Simak Keterangan Dari Presiden RI

Itu perlu ditelusuri oleh pihak yang berwajib. Sebab, itu susah ada bukti bahwa Novel disiram dengan air keras. Kalau ketiganya itu tidak diuangkap, lantas posisi aparatur negara itu apa? Karena semua itu urusan polri untuk mencari bukti dan langsung diproses secara hukum.

“Kalau ketiga itu tidak diungkap Polri dalam waktu dekat, harusnya presiden memberikan punishment kepada aktor yang tergabung pada tim teknis Polri dalam mengungkap kasus Novel Bawedan. Kalau tidak jelas evaluasinya, maka presiden membiarkan teror ini menguap begitu saja dan itu tidak baik bagi komitmen negara memberantas korupsi,” lanjutnya. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *