KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat anggota DPR RI, Anwar Sadad, sebagai tersangka. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan Pokmas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca juga  KontraS Kecam Keterlambatan Presiden dan Kapolri

Enam saksi yang diperiksa yakni Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton; serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga ketua Pokmas, yakni Abd Hayyi dari Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin dari Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono dari Pokmas Ikmarish.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menyita dua bidang tanah dan bangunan yang diduga milik Anwar Sadad pada Juni 2025. Aset tersebut berada di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.

Budi Prasetyo saat itu menyebut penyidik memasang tanda penyitaan terhadap aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Sedih! 15 Karangan Bunga Bertuliskan Nama Prabowo Subianto, Ini Sebabnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Pada Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari empat penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *