PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Sejak 24 November 2025 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Gempol–Pasuruan resmi mengalami penyesuaian tarif. Keputusan ini diambil oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1160/KPTS/M/2025.
Menurut JGP, kenaikan tarif tidak hanya didorong oleh pertimbangan inflasi, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol. Inflasi di Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16 persen (periode Juli 2023–Juni 2025) menjadi salah satu dasar penyesuaian tarif.
Rincian Tarif Baru
Radar Bromo mencatat bahwa tarif tol dengan sistem tertutup untuk rute terjauh (Gempol–Grati) ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I (mobil pribadi): Rp 48.500, naik dari Rp 46.500.
Golongan II & III: Rp 73.000, sebelumnya Rp 70.000.
Golongan IV & V: Rp 97.000, dari sebelumnya Rp 93.000.
Alasan dan Justifikasi
Pihak JGP menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak semata demi menutup biaya operasional, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan investasi. Lebih jauh, JGP mengklaim bahwa peningkatan dana tol akan digunakan untuk memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, seperti pemeliharaan rambu-rambu keselamatan dan fasilitas tempat istirahat.
Respons Publik dan Implikasi
Namun, kenaikan tarif tentu menambah beban bagi sebagian pengguna tol, terutama komuter harian dan sektor logistik yang mengandalkan ruas Gempol–Pasuruan. Di sisi lain, regulasi yang mendasari kenaikan ini — seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol dan peraturan pemerintah terkait — memberi kerangka hukum untuk penyesuaian tarif berdasarkan inflasi dan pelayanan minimum.
Beberapa pengamat infrastruktur menilai bahwa langkah ini wajar jika disertai transparansi penggunaan dana dan kejelasan perbaikan fasilitas. Jika tidak, ada risiko kepercayaan publik menurun meskipun infrastruktur tetap dikelola secara berkelanjutan.




