PILIHANRAKYAT.ID, Bali-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi tegas agar proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, segera dibongkar. Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (23/11/2025).
Koster menyebutkan adanya lima pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Pelanggaran itu meliputi tata ruang, izin usaha, pengelolaan pesisir, standar keselamatan, dan pariwisata berbasis budaya.
Sebagai langkah awal, Gubernur memberi batas waktu enam bulan untuk pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dijalankan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran. Setelah bangunan dibongkar, pengembang diwajibkan memulihkan fungsi ruang dalam waktu tiga bulan.
Tidak hanya itu, Koster juga membuka opsi pelelangan pembongkaran agar beban anggaran tidak jatuh ke pemerintah daerah jika investor mangkir. Menurutnya, proyek seperti lift di objek wisata alam bisa mengikis jati diri Bali. “Kalau nanti begitu semua … objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” tegas Koster.
Dalam pengumumannya, Koster menegaskan pentingnya menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali saat membuka ruang investasi. Sementara itu, Komisi Khusus DPRD Bali (Pansus TRAP) sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian proyek karena sejumlah izin belum lengkap.




