PILIHANRAKYAT.ID, Malaysia-Munculnya pro-konta terkait revisi UU KPK juga direspon oleh Kiai Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU.
Kiai Said mendukung terkait revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR karena menurutnya Undang-undang tersebut sudah terlalu lama yang perlu direvisi.
“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” ujar Kiai Said ketika ditemui seusai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat 6 September 2019.
Undang-undang yang sudah berumur perlu dievaluasi sebab sudah tidak sepenuhnya undang-undang yang sudah berumur relevan lagi, sehingga perlu diadakan evaluasi dimana-mana.
“Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi,” jelas Ketum PBNU.
Menurut dia, semua teknis kerja KPK harus lebih diatur lagi dalam UU, termasuk masalah penyadapan. “Kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya,” tambahnya.
menurut kiai Said, Revisi UU KPK tidak akan melemahkan, malah KPK senakin dipercayai oleh orang khususnya masyarakat Indonesia.
“Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa,” tegasnya
Kiai Said menyakini Presiden terpilih yaitu Jokowi akan melilih pimpinan KPK secara Logis dan Objektif.
“Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu,” Jelas kiai Said (Cipto/PR.ID)




