PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Jawa Timur. Terbaru, KPK menyita dua aset milik Anwar Sadad, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dua aset yang disita tersebut berupa tanah dan rumah/bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua aset yang diduga milik Anwar Sadad. Penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran lebih lanjut terkait perkara korupsi dana hibah Pokmas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025)
Menurut Ali, penyitaan dilakukan dengan pemasangan tanda sita pada kedua properti tersebut dan telah disesuaikan dengan prosedur hukum. KPK menduga aset-aset ini diperoleh dari hasil suap atau gratifikasi dalam skema pencairan dana hibah Pokmas yang menyeret banyak pihak.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut, yang terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi. Anwar Sadad termasuk salah satu pihak yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun absen dengan alasan kegiatan partai dan kedewanan.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK akan tetap memanggil ulang dan menelusuri keterlibatannya,” lanjut Ali Fikri
KPK menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menelusuri aliran dana dan aset-aset yang terindikasi hasil korupsi guna mengembalikan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Anwar Sadad belum memberikan tanggapan resmi atas penyitaan tersebut.