News  

21 Orang Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Anggota DPRD dan Politisi Partai Besar

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan total 21 orang tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim 2019–2022). Kasus ini mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2022 lalu dan menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPRD Jatim serta para koordinator kelompok masyarakat (Pokmas).

Empat tersangka awal merupakan penerima suap, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, bersama stafnya Rusdi, serta dua koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka diduga menerima uang miliaran rupiah dari hasil pengurusan pencairan dana hibah yang dialokasikan melalui Pokmas fiktif.

Seiring pengembangan perkara, KPK menetapkan 17 tersangka tambahan sebagai pemberi suap. Di antaranya adalah politisi yang saat ini masih aktif maupun baru terpilih sebagai anggota legislatif.

Baca juga  Soal Pemindahan Ibu Kota, Agus Noor; Juga Pikirkan Pemindahan PSKnya

Beberapa nama yang menjadi sorotan publik di antaranya:

1. Moch. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra Probolinggo dan calon anggota DPRD terpilih

2. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim terpilih

3. Mahfud, anggota DPRD Jatim dari PDIP

4. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang

5. Jon Junadi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo

6. Abd. Mottolib, Ketua DPC Gerindra Sampang

Dan sejumlah nama lainnya dari unsur swasta, kepala desa, guru, dan koordinator Pokmas.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa praktik pengaturan dana hibah ini sudah menjadi pola yang sistematis. “Proses pengusulan hingga pencairan dana hibah direkayasa untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Pokmas hanya digunakan sebagai kedok,” tegasnya.

Baca juga  Rayakan Telkomsel Awards 2021, Abdullah Fahmi Buka Peluang Bagi Talenta Kreatif Di Indonesia

KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Juli 2024, guna mempermudah proses penyidikan. Dalam proses ini, KPK turut memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua Achmad Iskandar, serta politisi senior dari berbagai partai.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat melalui pembangunan desa, pendidikan, hingga infrastruktur. Namun justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Publik pun mendesak agar KPK mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor utama di balik pengaturan dana hibah yang diduga melibatkan oknum partai politik besar di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *