PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 27 Juni 2025. Para tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut, pejabat di Satker PJN Wilayah I, dan pihak swasta dari dua perusahaan kontraktor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek jalan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Detik.com dan CNN Indonesia.
Para Tersangka
Tersangka dari unsur pemerintah adalah:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Sementara dari pihak swasta:
1. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
2. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Modus Korupsi dan Barang Bukti
Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap menyuap proyek pengadaan jalan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara senilai total Rp231,8 miliar. Pihak swasta memberikan suap agar perusahaannya memenangkan proyek tanpa proses lelang yang sah.
KPK menyita uang tunai Rp231 juta dalam OTT tersebut sebagai barang bukti awal transaksi suap.
Dua Klaster Kasus
Ali Fikri menjelaskan, perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, suap terkait proyek di Dinas PUPR Sumut yang melibatkan Topan Ginting dan Rasuli. Kedua, proyek di bawah Kementerian PUPR melalui Satker PJN Wilayah I Sumut yang melibatkan Heliyanto sebagai PPK.
“Para pihak swasta diduga telah mengatur proyek untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan imbalan suap,” kata Ali.
Penahanan dan Proses Hukum
Kelima tersangka resmi ditahan oleh KPK di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. KPK juga menyampaikan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk potensi tersangka tambahan dan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi dalam proyek infrastruktur yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.