PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo mendalami status perizinan gerai toko modern Basmalah di Kecamatan Pajarakan. Gerai tersebut belum ditemukan dalam pendataan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, mengatakan pihaknya masih mencocokkan data perizinan dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, data yang belum ditemukan di OSS tidak serta-merta berarti usaha tersebut beroperasi tanpa izin.
“Sekarang sedang kami lakukan pendalaman karena kami sedang menyinkronkan antara data OSS dengan data faktual. Ada beberapa yang belum ter-cover atau belum tercatat di OSS,” kata Dwijoko.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian data bisa terjadi akibat penyesuaian sistem klasifikasi kegiatan usaha, termasuk perubahan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025.
DPMPTSP juga telah meminta klarifikasi kepada manajemen sejumlah jaringan toko modern untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan data yang tercatat.
“Setelah kami panggil manajemen, ternyata ada yang memang perlu sinkronisasi data. Jadi bukan berarti semuanya belum berizin,” ujarnya.
Selain perizinan usaha melalui OSS, pemerintah daerah turut menyoroti persyaratan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kesesuaian pemanfaatan ruang, dan ketentuan reklame.
“Prinsipnya semua orang yang melakukan usaha harus memiliki perizinan,” kata Dwijoko.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan kelengkapan PBG dan SLF gerai Basmalah di Pajarakan. Status dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dwijoko mengatakan, jika ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat dilibatkan sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.
Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, terdapat sedikitnya 139 gerai toko modern dari tiga jaringan usaha. Rinciannya, 82 gerai Indomaret, 38 gerai Alfamart, dan 19 gerai Basmalah.
Sementara itu, konfirmasi mengenai status legalitas gerai Basmalah Pajarakan telah disampaikan kepada pihak manajemen melalui Fathur lewat pesan WhatsApp. Pertanyaan mencakup dokumen perizinan usaha, PBG, dan SLF. Namun, hingga berita ini disusun, Fathur belum memberikan tanggapan.
Status kelengkapan administrasi perizinan gerai Basmalah Pajarakan belum dapat disimpulkan karena proses pendalaman oleh pemerintah daerah masih berlangsung.




