LSM LIRA Desak KPK Gunakan Upaya Paksa Jika Anwar Sadad Kembali Mangkir

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil langkah hukum lebih tegas jika tersangka Anwar Sadad kembali mangkir dari pemeriksaan. Desakan itu disampaikan Wakil Presiden DPP LSM LIRA Samsudin, S.H., yang mengaku sebagai salah satu pelapor perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur.

Samsudin mengatakan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan KPK tidak boleh menjadi hambatan dalam proses penyidikan. Menurut dia, apabila Anwar Sadad kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan hukum yang sah, penyidik KPK harus menggunakan kewenangan yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Panggilan KPK adalah panggilan negara, bukan undangan yang boleh diabaikan sesuka hati. Negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun,” kata Samsudin dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Dia mengatakan penegakan hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara. Samsudin merujuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta hak atas kepastian dan perlakuan hukum yang adil.

Baca juga  Tiga Pengawas Madrasah Jakarta Selatan Raih Penghargaan Nasional di Silatnas Pokjawas 2026

Menurut Samsudin, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi karena jabatan, kekuasaan ataupun afiliasi politik. “Konstitusi tidak mengenal istilah warga negara kelas satu dan kelas dua. Tidak ada kekebalan hukum karena jabatan, kekuasaan maupun afiliasi politik,” ujarnya.

Samsudin juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap pihak mana pun yang berhadapan dengan KPK. Dia berharap perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur menjadi momentum untuk menunjukkan independensi lembaga antirasuah.

LSM LIRA, kata Samsudin, meminta KPK tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik didorong mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk jika terdapat keterlibatan pejabat aktif, mantan pejabat, anggota legislatif, kepala daerah, atau penyelenggara negara lainnya.

“Apabila dalam proses penyidikan KPK memperoleh alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pihak mana pun, maka KPK wajib menindaklanjutinya sesuai hukum. Tidak boleh ada pengecualian,” kata Samsudin.

Baca juga  Jembatan Kaca Bromo Seruni Point Dibuka, Probolinggo Bidik Lonjakan Wisatawan

Dia menyebut perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar dan telah menyeret sejumlah pihak. Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

“Rakyat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Jangan berhenti pada sebagian pelaku. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Samsudin menegaskan LSM LIRA akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Dia mengatakan kasus dana hibah Jawa Timur dapat menjadi salah satu ukuran bagi publik untuk menilai konsistensi pemberantasan korupsi dan independensi penegak hukum.

“Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa, dan siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum di Republik ini,” kata Samsudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *