Muktamar NU Memanas, Pemilihan Ketua Umum PBNU Diputuskan Lewat Voting

PILIHANRAKYAT.ID, Jombang-Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot saat membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sabtu, 29 Agustus 2026.

Peserta muktamar akhirnya sepakat menggunakan mekanisme voting setelah musyawarah mufakat tak menemukan titik temu. Perbedaan pandangan muncul terkait pilihan antara pemilihan langsung dan sistem berjenjang.

“Karena tidak tercapai mufakat, maka kita putuskan untuk melakukan voting,” kata Pimpinan Sidang Nuh di arena Muktamar NU, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Setelah keputusan voting ditetapkan, pimpinan sidang menskors jalannya persidangan. Jeda itu digunakan untuk mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara.

Baca juga  Wagub Gorontalo Tutup Diklat Pim III Angkatan VI 2019

Sidang dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB. Dalam sidang lanjutan itu, peserta akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

“Sidang diskors sementara, nanti akan kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIB,” ujar Nuh.

Ada dua opsi yang sebelumnya dibahas dalam Komisi D atau Komisi Organisasi dan dibawa ke sidang pleno.

Opsi A mempertahankan pola pemilihan langsung seperti yang diterapkan dalam muktamar sebelumnya. Dalam mekanisme ini, utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggunakan hak suara untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Adapun Opsi B menawarkan mekanisme pemilihan berjenjang. PWNU dan PCNU terlebih dahulu menjaring nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah memperoleh persetujuan Rais A’am terpilih, untuk dibahas dan ditetapkan secara bertingkat.

Baca juga  Ribuan SPPG Bermasalah, Pemerintah Suspensi 1.238 Unit Program MBG

Perbedaan atas dua opsi tersebut membuat peserta tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah.

Pantauan di arena muktamar, perdebatan sempat membuat suasana sidang tegang. Peserta menyampaikan pandangan masing-masing sebelum pimpinan sidang mengambil keputusan voting sebagai jalan keluar.

Dengan mekanisme tersebut, peserta Muktamar ke-35 NU akan menentukan apakah pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU tetap dilakukan secara langsung seperti muktamar sebelumnya atau beralih ke sistem pemilihan berjenjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *