Ndunga dan Masalah Mendasar Pertahanan Keamanan Indonesia

Oleh: Dr. Connie Rahakundini Bakrie

PILIHANRAKYAT.ID – Menurut Iskandar Hadrianto tingkat Keamanan Indonesia menempati peringkat 9 dari 142 negara (Indeks Law And Order, 2018). Untuk itu perlu dirumuskan segera indeks yang lebih detail terkait diskursus Keamanan (comprehensive security) yang mencakup dimensi keamanan dari bencana alam, kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan atas kebhineka tunggal ikaan kita serta keamanan dari tekanan dan kekerasan (riots, crime against humanity,arm conflicts akibat gerakan bersenjata, gerakan senjata dunia maya dan medsos atau non bersenjata ).

Setiap dimensi keamanan harus diformulasikan secara lebih detail mencakup per individu dan kawasan dengan tingkat akurasi tinggi. Dengan demikian, negara memiliki alat ukur kompeten dan mumpuni (yardstick) secara kuantitatif yang berpresisi tinggi

Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Air. “Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata seperti ini di tanah Papua maupun di seluruh pelosok Tanah Air,” pada Rabu, 5 Desember 2018. Presiden kemudian memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengejar dan menangkap seluruh pelaku tindakan biadab termaksud.

Menanggapi Tragedi Nduga, saya kira sudah seharusnya Kemenkopolhuklam, Kementrian Pertahanan bersama MABES TNI dan Polri memiliki ( atau segera membuat) Indeks Keamanan Pertahanan Nasional sebagai alat untuk mengukur (device) seberapa aman Indonesia dari beragam rupa ancaman.

Menurut pandangan saya, problematik terbesar kita dan keresahan dalam masyarakat melihat perdebatan tentang siapa yang turun dan wajib leading dalam case Tragedi Nduga terjadi karena terdapat ‘’pembiaran berlarut’’ terhadap apa yang sudah saya usulkan utamanya sejak tahun tahun lalu tentang sebuah  “grand design” tingkat nasional dan regional terkait pada arahan Presiden Jokowi sejak 2014 tentang Visi beliau yang jelas berkaitan pada pembangunan kembali akar budaya dan peradaban besar Indonesia dalam sebuah Strategi Raya Pertahanan Keamanan Sebuah Negara Poros Maritim Dan Dirgantara Dunia serta bagaimana implementasi penanganannya pada TNI Polri di wilayah rawan yang gemuruh dalam diam seperti Papua, Aceh dan juga Laut China Selatan serta Marawi misalnya.

Baca juga  Telah Gugur Putra Terbaik Polri Polda, Ini Sebabnya

Permasalahan yang saya juga sepakat pada pandangan beberapa akademisi lainnya terjadi karena belum adanya kerangka hukum komprehensif mengenai pertahananan keamanan nasional, utamanya dalam kerangka fundamental dalam UUD dengan beragam ketidak-jelasan turunan aturan memunculkan tafsir parsial yang variatif. Contoh kehebohan mantan Panglima Gatot Nurmantyo terkait senjata Polri menjadi contoh nyata yang tidak bisa kita abaikan begitu saja.

Saya sepakat pada pandangan tentang diskursus Keamanan Nasional  sebaiknya dikerucutkan dari 4 kategori yang diatur di dalam RUU Kamnas, menjadi hanya 2 kategori, yaitu Keamanan Manusia (human security) dan Keamanan yang menyangkut Teritorial dan Negara.

Dengan simplifiklasi melalui pendekatan ini, maka perangkat negara yang dijadikan “tulang punggung” jelas jelas  adalah TNI dan Polri.  Sesuai kerangka hukum yang menaungi TNI-Polri, yaitu UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan UU Polri. 

Perlu diketahui bahwa saat ini kerangka hukum Kamnas terpecah dalam 3 (tiga) Undang-Undang (UU): UU Polri, UU TNI, dan UU tentang Pertahanan Negara. Bahkan dalam pembahasan RUU Terorisme, frasa keamanan negara memicu perdebatan panjang-lebar dan berlarut-larut pada rumusan definisi terorisme.

Baca juga  Undur Diri dari Indonesian Idol, Prinsa Shafira; Terkesan Settingan

Saya ingin menutup jawaban saya ini  dengan dasar yang sama dari apa yang disampaikan Iskandar Hadrianto bahwa Tragedi berdarah di Nduga menjadi momen urgensi penyusunan Indeks Keamanan Pertahanan Nasional (IKPN) secara segera sebagai alat untuk mengukur seberapa aman Indonesia dari ancaman-ancaman termasuk separatisme (KKSB) dan atau KKB dan seterusnya yang sering dikategorikan pada AGHT alias ancaman gangguan hambatan dan tantangan.

Guna menyusun kerangka berfikir yang tepat guna waktu dan sasaran maka Kementerian Polhukam bersama sama Kemhan dan mabes TNI serta Polri bersama sama dengan para high profiles Diplomat dan Akademisi perlu segera mendiskusikan dan merumuskan 4 (empat) butir (points) yakni: pertama Konsepsi Keamanan Nasional; kedua Tipe Keamanan Nasional; ketiga Tahapan Konstruksi IKPN ; dan keempat Unsur Formulasi IKPN.

Tentu saja satu stakeholders tidak bisa bekerja sendirian untuk merumuskan indeks tersebut. Perlu keterlibatan Polri, TNI dan stakeholders Pertahanan Keamanan lainnya agar mampu memperkaya tipe, dimensi, variabel dan indikator yang digunakan sebagai alat ukur (yardstick) penyusunan ‘grand design’ dimaksud diatas.

Dari Penulis: Saya bukan pengamat pertahanan karena dengan ruang lingkup serta tingkat Pendidikan Akademik saya memilih diberi title analyst pertahanan atau malah kawan kawan saya di US serta NATO menjuluki saya sebagai The Lady Of  Indonesia Defence And Security Infulencer.

Editor: Didik Hariyanto
Catatan Redaksi: artikel ini telah tersebar di media sosial, pilihanrakyat.id sekadar turut serta menyebarkannya. Hak Cipta sepenuhnya dimiliki oleh penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *