News  

Nelayan Luncurkan Platform Hak Nasional, Desak Negara Perkuat Perlindungan dan Keselamatan Kerja

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Jaringan serikat nelayan Indonesia meluncurkan Platform Kebijakan Nasional Hak Nelayan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan pemberi kerja untuk memperkuat perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta keadilan bagi nelayan dan awak kapal perikanan (AKP).

Platform tersebut diperkenalkan dalam dialog kebijakan publik di Jakarta yang dihadiri nelayan, serikat pekerja, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini digelar oleh Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan International Transport Workers’ Federation (ITF).

Dalam dokumen itu, serikat nelayan menyoroti masih luasnya praktik kerja tidak layak di sektor perikanan, mulai dari ketiadaan kontrak kerja, minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Akses keadilan bagi awak kapal perikanan juga dinilai masih sangat terbatas.

Baca juga  Rapat DPRD Probolinggo Soal Eksekusi Tanah Alas Pandang Berlangsung Tegang, Komisi I Tegaskan Sikap

Ketua SPPI Ilyas Pangestu mengatakan platform tersebut disusun sebagai panduan perubahan konkret, bukan sekadar dokumen normatif. Menurut dia, banyak nelayan masih bekerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan hukum yang memadai, meski sektor perikanan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Platform ini memperjelas apa yang harus diubah dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Ilyas, Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung PPS Nizam, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal KPI Dewa Budiasa menyebut platform itu merefleksikan kondisi riil nelayan Indonesia. Ia menilai lemahnya penegakan hukum, penggunaan kapal yang tidak layak, serta sistem kerja yang eksploitatif masih menjadi persoalan utama di lapangan.

Baca juga  Angka Perceraian di Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Tinggi, 1.429 Perempuan Resmi Berstatus Janda

“Nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” ujar Dewa.

Platform Kebijakan Hak Nelayan memuat sejumlah tuntutan, antara lain ratifikasi dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kewajiban pelatihan sebelum melaut, akses bantuan hukum, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi nelayan dan AKP.

Dokumen ini merupakan hasil kesepakatan serikat nelayan dalam ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada Desember 2025. Serikat nelayan menyerukan agar pemerintah, pemberi kerja, dan pelaku rantai pasok perikanan terlibat langsung dalam implementasi platform tersebut demi perlindungan yang bermakna bagi seluruh nelayan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *