Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Empat Tahun Penjara

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Langkah hukum itu disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2025. “Kami sudah mengajukan permohonan banding secara resmi, dan saat ini memori banding sedang disusun,” kata kuasa hukum Nikita seperti dikutip dari Okezone, Rabu, 5 November 2025.

Dalam memori banding yang tengah disiapkan, tim hukum menyoroti dugaan kekeliruan majelis hakim dalam penerapan pasal serta pengabaian keterangan saksi-saksi yang meringankan. “Ada banyak kejanggalan dalam putusan tersebut yang harus dikoreksi di tingkat banding,” ujar kuasa hukum Nikita.

Baca juga  Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Gelar Operasi Pasar

Vonis terhadap Nikita sebelumnya dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman enam tahun penjara.

Tak hanya pihak Nikita, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut juga mengajukan banding karena menilai vonis majelis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan. “Kami resmi mengajukan banding karena putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu JPU

Baca juga  Kehidupan Nunung Srimulat di Tengah Tekanan Ekonomi dan Kesehatan

Sementara itu, Nikita Mirzani berharap proses banding dapat memberikan keadilan baginya. “Saya percaya kebenaran akan terbukti di tingkat selanjutnya. Semoga saya bisa bebas,” ujar Nikita

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini sempat menyita perhatian publik sejak awal 2025. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang dikenal sebagai pengusaha dan influencer kecantikan. Proses banding kini tengah menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *