Daerah  

Bejat! ASN di Pasuruan Dicokok Polisi karena Cabuli Keponakan Sendiri

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kota Pasuruan berinisial BE (39) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, kini meringkuk di tahanan Polres Probolinggo Kota.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, sebut saja M (16), mencurigai perubahan perilaku anaknya. “Awalnya orang tua korban melihat perubahan pada perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” kata Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu, 5 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah dicabuli sebanyak tiga kali di rumah pelaku di kawasan Kedopok, Kota Probolinggo. Keluarga kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi pada 19 September 2025.

Baca juga  Sampoerna Rungkut 1 Dukung Program Lingkungan Surabaya dengan Biopori

“Setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku berhasil kami amankan pada 28 Oktober 2025,” ujar Zainullah.

Menurut polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dua unit telepon seluler.

Baca juga  Tradisi Pasar Yang Unik di Sragen

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Zainullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *