Daerah  

Guru di Probolinggo Kehilangan Sertifikat Tanah, Polisi Terbitkan Surat Laporan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo menerbitkan surat keterangan tanda laporan kehilangan (STKTL) atas nama Sulaiman Santoso, seorang guru asal Dusun Krajan, Desa Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sulaiman melaporkan kehilangan satu lembar sertifikat tanah pada Senin, 26 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Pondok Badridduja, Wilayah Masduqiyah, Patokan, Kraksaan. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Masduki dengan luas 832 meter persegi yang berlokasi di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending.

Laporan itu teregister dengan nomor STKTL/186/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR pada 2 September 2025. “Surat keterangan ini bukan pengganti dokumen yang hilang, melainkan syarat administrasi untuk mengurus kembali surat-surat ke instansi berwenang,” tulis keterangan dalam dokumen resmi kepolisian.

Baca juga  Fatayat NU Probolinggo Dorong Edukasi Publik untuk Lawan Stigma HIV

Kepolisian menegaskan, STKTL berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan. Jika laporan terbukti palsu, pelapor dapat dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *