PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo- Sebanyak 40 karung pupuk ilegal bersubsidi berhasil digagalkan beredar di Kabupaten Probolinggo oleh Polres Probolinggo Kamis 23 Januari 2025 pagi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, awalnya petugas polsek Besuk mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil pick up melintas wilayah hukum Polsek Besuk dengan memuat pupuk bersubsidi.
“Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pick up yang dikendarai ketiga diduga pelaku. Dan setelah di cek benar bermuatan 40 sak pupuk seberat total 2 ton pupuk subsidi jenis urea,”katanya, Senin (27/1/2025).
AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dari hasil intrograsi, pelaku mengaku jika pupuk subsidi jenis urea tersebut didapatkan dari seseorang di Kecamatan Leces seharga Rp 7,6 jt, dan kemudian rencananya pupuk tersebut akan dijual kepada seseorang di Kecamatan Besuk, kabupaten Probolinggo.
Ketiga diduga pelaku tersebut saat ini masih dalam pendalaman. Ketiganya terjerat pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 8 ayat (1) perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang – barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 1 ke 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat no. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Dengan ancaman terancam hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.