PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memanggil 24 perusahaan tambang legal yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Langkah ini bertujuan meminta pertanggungjawaban terkait reklamasi area tambang yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menjelaskan bahwa proses pemanggilan dilakukan karena pembangunan Tol Probowangi hampir selesai dan ditargetkan rampung pada Juli mendatang. “Ini merupakan komitmen kami untuk mengawasi reklamasi tambang yang beroperasi secara legal di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 24 perusahaan tambang resmi yang wajib melakukan reklamasi sesuai ketentuan. “Kami akan menggelar hearing dengan perusahaan tambang ini untuk memastikan tanggung jawab mereka dalam menjalankan reklamasi sesuai standar,” tambah Al-Fatih.
Hearing dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2025 setelah agenda pendidikan dan pelatihan DPRD selesai. Al-Fatih menegaskan bahwa reklamasi menjadi prioritas utama. “Kami ingin memastikan reklamasi dilakukan sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dan memenuhi standar estetika yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tambang legal umumnya memiliki izin eksplorasi dan operasional yang diterbitkan pemerintah provinsi atau pusat. “Kami akan memastikan mereka memenuhi semua kewajiban, termasuk persyaratan izin operasional produksi (OP),” jelasnya.
Selain tambang legal, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo juga menjadi perhatian. Namun, DPRD memiliki keterbatasan wewenang dalam menangani aktivitas tersebut. “Kami hanya dapat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal. Penutupan dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum,” tegasnya.
DPRD berkomitmen terus mengawasi agar perusahaan tambang legal memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan pelaksanaan reklamasi. “Semua perusahaan tambang legal yang terdaftar di PTSP telah membayar pajak, dan kami akan memastikan mereka juga melaksanakan kewajiban lainnya, terutama reklamasi,” pungkasnya.