Daerah  

Polsek Mayangan Tangkap Penipu Ikan, Korban Rugi Rp110 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Sektor Mayangan, Polres Probolinggo Kota, menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR, 37 tahun. Ia diduga menipu seorang pengusaha ikan asal Probolinggo, AP, 38 tahun, dengan kerugian mencapai Rp110 juta.

Pelaksana tugas Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan kasus ini bermula dari hubungan bisnis keduanya sejak 2022. “Sebelum kasus ini terjadi, FR dan AP sudah beberapa kali berbisnis ikan bersama dan tidak pernah bermasalah,” kata Zainullah, Senin, 25 Agustus 2025.

Keyakinan itulah yang membuat AP tergiur ketika FR menawarkan ikan lencam melalui unggahan di media sosialnya. Pada 9 November 2024, AP memesan satu kontainer berisi 15 ton ikan dengan harga Rp420 juta. FR kemudian meminta uang muka 30 persen.

Baca juga  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029: Dampaknya ke Politik, Anggaran dan Demokrasi

Korban sempat menyetor Rp35 juta pada 20 November 2024. Uang berikutnya disetor secara bertahap hingga total Rp110 juta. Namun, ikan yang dijanjikan tak kunjung dikirim. FR berdalih stok masih kurang.

Merasa ditipu, AP akhirnya melapor ke Polsek Mayangan. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, polisi membekuk FR di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 14 Agustus 2025 pukul 19.00 WIT.

Baca juga  Waspada, 93 Kasus Baru HIV/AIDS Tercatat di Probolinggo Sepanjang 2025

Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, mengatakan barang bukti yang disita berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, dan satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Kasus ini masih tahap awal. Untuk pasal yang dikenakan dan perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” ujar Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *