PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Undang-undang baru yang digagas Komisi VIII DPR RI ini menghadirkan perubahan paling mendasar dalam sejarah penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia: lahirnya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Kementerian baru itu dibentuk untuk menjawab persoalan koordinasi yang selama ini dianggap ruwet. Dengan sistem satu atap, seluruh urusan haji—mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan jemaah di Arab Saudi—akan dikelola secara terpadu. Termasuk pengelolaan layanan di Mekkah, Madinah, hingga Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut regulasi ini sebagai terobosan besar. “Kami berharap kementerian yang mengurusi haji dan umrah ini bisa menjadi mitra kerja Komisi VIII yang solid untuk kemaslahatan jemaah,” ujarnya usai pengesahan.
Tiga Alasan Mendesak
Pengajuan revisi UU didorong oleh tiga hal utama. Pertama, kebutuhan peningkatan kualitas layanan yang selama ini menuai banyak keluhan. Kedua, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, penguatan payung hukum pasca kebijakan Presiden membentuk lembaga haji yang lebih terintegrasi.
Harapan ke Depan
Dengan payung hukum baru ini, DPR menegaskan harapannya agar penyelenggaraan haji di Indonesia menjadi lebih tertib, adil, akuntabel, dan bermartabat. Kementerian Haji dan Umrah diharapkan segera bekerja optimal sekaligus menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih baik.




