PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Seorang pria berinisial DN mencuri tas berisi uang tunai Rp 9 juta di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Supriyadi, Blok Kanigaran, Kota Probolinggo. Kepada polisi, DN mengaku menggunakan sebagian uang curian tersebut untuk membiayai pengobatan anaknya.
Pencurian itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026. Saat itu, warkop sedang ramai karena menggelar acara nonton bareng pertandingan sepak bola. Pelaku diduga mengambil tas milik pengunjung ketika suasana warung mulai sepi pada dini hari.
Korban, Nabil R Ramdlan, semula meletakkan tas punggung berwarna hitam di atas meja pengunjung. Setelah acara selesai sekitar pukul 00.15 WIB, ia memindahkan tas tersebut ke lantai di area lesehan. Korban kemudian kembali melayani pembeli dan melakukan aktivitas lainnya di warkop.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Nabil hendak mengambil tasnya. Namun, tas tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Ia sempat mencari di sekitar warung sebelum memutuskan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pengunjung diduga mengambil tas tersebut sekitar pukul 04.55 WIB. Selain uang tunai Rp 9 juta, tas itu berisi formulir pajak restoran, peralatan mandi, perlengkapan vape, dan dompet kulit berwarna cokelat. Di dalam dompet terdapat kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM BNI, serta kartu Commuter Line. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas DN. Saat dihubungi petugas, pria tersebut datang dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang yang diambil dari tas korban.
“Pelaku sangat kooperatif. Ketika kami hubungi dan kami minta untuk datang, dia benar-benar mengaku dan bersedia mengembalikan uang hasil curiannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota Inspektur Polisi Satu Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis siang, 8 Oktober 2026.
Namun, uang yang dicuri itu tidak lagi utuh. Sebanyak Rp 1,2 juta disebut telah digunakan DN untuk biaya pengobatan anaknya. Polisi mencatat perkara tersebut sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Zainullah mengatakan polisi juga mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan apabila korban bersedia mencabut laporan. “Meskipun begitu, kami juga mengedepankan asas kemanusiaan. Jika pemilik bersedia mencabut berkas laporan, ya bisa jadi peristiwa ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujarnya.




