PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Subhan, yang menuding Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Dalam persidangan, Gibran tidak hadir secara langsung. Ia menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum. Kehadiran JPN itu langsung mendapat penolakan dari penggugat. Menurut Subhan, gugatan ini ditujukan secara pribadi, sehingga JPN tidak berwenang mewakili Gibran.
Majelis hakim sempat menggelar perdebatan singkat sebelum akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. “Karena keberatan dari pihak penggugat, maka majelis menyatakan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 September 2025,” kata hakim ketua.
Gugatan Subhan menyoroti dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran yang dipakai saat pendaftaran pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Selain menggugat Gibran sebagai tergugat I, ia juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat II karena dianggap meloloskan syarat pencalonan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran besarnya nilai gugatan dan posisi Gibran sebagai wakil presiden aktif. Sidang berikutnya diperkirakan akan tetap fokus pada pemeriksaan legal standing penggugat sebelum masuk ke pokok perkara.




