PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sri Bintang Pamungkas kini menjadi tokoh utama dalam memicu urusan rezim. Sebab, Sri Bintang mengancam Rezim Presiden Jokowi. Hal itu masih menguak di media massa.
“(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD ’45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita,” kata Sri Bintang saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jum’at (6/9).
Sudah kita ketahui bersama, di dalam Indonesia masih berfungsi yang namanya Hak Asasi Manusia (Ham). Tak jadi persoalan kalau Sri Bintang mengatakan hal begitu kepada orang, termasuk kepada Pemerintah sendiri.
Sri Bintang menganggap semua pernyataan yang diutarakannya selama ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Adapun cara-cara untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang diklaimnya sedang dipikirkan merupakan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-undang. “Tetapi itu kan suatu usaha, satu penyampaian pendapat, dan kami berusaha mewujudkan itu. Bahwa kemudian hasilnya apa kita tidak tahu persis; butuh waktu,” ujar dia.
Sri Bintang dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial. “PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin pada tanggal 20 Oktober 2019,” kata Ketua Umum PITI Ipong Hambing Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di Youtube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.
Sri Bintang bersama Front Revolusi Indonesia (FRI) berencana melakukan aksi di depan Gedung MPR pada Rabu (11/9) mendatang. Ia mengklaim pergerakan itu juga mendapat dukungan dari ulama dan masyarakat sipil. Salah satu agenda yang dituntut ialah menolak pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin. “Oh iyalah (bakal menggerakkan massa), tapi tidak untuk menanggapi Ipong. Kita akan mulai 11 September 2019,” kata dia.
Sri Bintang menambahkan bahwa kalau kita menjatuhkan rezim itu masih belum maksimal, akan tetapi kalau kita sudah menjatuhkan Presiden sudah tentu rezim juga sudah jatuh. “(Menjatuhkan Jokowi atau rezim?) Itu satu hal. Kalau Presiden jatuh, rezim jatuh. Tetapi begini, yang saya jatuhkan adalah Jokowi yang belum jadi presiden. Dia itu presiden terpilih,” sambungnya.
Meskipun begitu, Sri Bintang mengaku belum secara detail memikirkan langkah-langkah apa yang hendak diambil saat aksi 11 September mendatang. “Ada di pikiran, kan baru mau mulai tanggal 11 September. Tanggal 11 september itu apa yang terjadi saya sendiri masih belum bisa menceritakan antara planning dengan perwujudan. Belum tentu kejadiannya sama dengan yang direncanakan,” tukas dia.
Seperti apa yang di lansir oleh Kompas.com Jokowi menegaskan, pemerintah dan instansi di bawahnya harus menerima kritik dan masukan seluas-luasnya untuk perbaikan ke depan. “Kita tidak boleh alergi terhadap kritik,” ujar Jokowi dalam pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019 di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
“Bagaimanapun kerasnya kritik itu, harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan rakyat,” pungkasnya. (Rifa’i/PR.ID)




