PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo akan panggil 29 perusahaan tambang galian C atau pasir batu (sirtu) yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).
Gus Fatih Selaku Komisi III mengatakan bahwa dalam urusan pertambangan di kabupaten ada 48 penambang yang nantinya kita akan panggil ke Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Yang hanya ada UKL-UPLnya di Kabupaten Probolinggo ini penambang hanya 2 dari 48 penambang. Jadi kita akan melakukan pengecekkan kembali,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo pada Kamis 30/1/2025.
Kami akan segera koordinasi dengan SDM provinsi ingin meminta izin terkait ini, kami hari Rabu mendatang akan memanggil para penambang yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Kami akan panggil para penambang ilegal sebanyak di perkirakan mencapai 28-29 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Pak Ery selaku pihak Tol juga mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh pihak Tol sudah di lakukan salah satunya di daerah Temenggungan.
“Sudah di reklamasi salah satunya di Temenggungan, yang awalnya tidak bisa di tanami padi, sekarang sudah bisa di tanami padi. Tak hanya itu kami juga memberikan 3000 bibit pohon di daerah Brabe, Kecamatan Maron,” tuturnya Pak Ery
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, 29 perusahaan tambang tersebut wajib menjalankan reklamasi. Perusahaan yang tidak kooperatif dapat dianggap melanggar peraturan pertambangan dan berpotensi menghadapi sanksi.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat, inspeksi langsung ke lokasi, serta mengadakan rapat teknis dengan OPD terkait. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas,” tegasnya.