Swab Antigen Bekas, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ternyata didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.

Polda Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan.

“Personel mengamankan 5 orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Lima orang yang diamankan saat ini tengah dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4).

Baca juga  Akhirnya Yusuf Oebelet Dan Cita Citata Berdamai, Ini Alasannya

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang di lokasi.

Sementara, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.”tegasnya.

Baca juga  Desa Glapansari Perkenalkan Dunia Online Dalam Berbisnis

Sebagaimana diketahui, penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021.

PT Kimia Farma Diagnostik sebagai penyedia layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu mengaku mendukung langkah Polri menginvestasi kejadian ini. Perusahaan plat merah itu menyebut penggunaan alkes bekas bertentangan dengan SOP yang berlaku.

(RED/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *