PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta–Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak akan terealisasikan jika tidak ada campur tangan dari pemerintah daerah. Menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo.Pemerintah daerah mengalokasikan dana kemajuan kebudayaan di…
ini kata mendagri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
