PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terkait praktik santet atau penggunaan jasa ilmu gaib yang merugikan orang lain melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Ketentuan itu mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyatakan memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa supranatural, atau memberikan harapan kepada orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, luka, hingga kematian terhadap seseorang.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tidak berfokus pada pembuktian ada atau tidaknya kekuatan gaib. Unsur pidana lebih diarahkan pada tindakan seseorang yang menawarkan jasa, mengaku memiliki kemampuan supranatural, serta menimbulkan keyakinan atau ketakutan yang dapat merugikan orang lain.
Dalam penjelasan Pasal 252 KUHP Nasional, terdapat sejumlah unsur utama tindak pidana, antara lain adanya subjek hukum, dilakukan dengan sengaja, menyatakan memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa atau harapan tertentu, serta adanya dampak negatif yang diyakini timbul akibat tindakan tersebut.
Penerapan aturan itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan praktik-praktik supranatural untuk mengancam, menakut-nakuti, maupun merugikan pihak lain.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penawaran jasa ilmu gaib yang menimbulkan keresahan publik. Pemerintah menilai keberadaan Pasal 252 KUHP Nasional menjadi langkah negara dalam menjaga nilai kemanusiaan, akal sehat, dan ketertiban sosial di tengah perkembangan masyarakat modern.
“Hukum hadir untuk menjaga kemanusiaan, akal sehat, dan ketertiban. Jangan gunakan ilmu atau kepercayaan untuk menyakiti sesama,” demikian pesan edukatif dalam sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tersebut.




