News  

Putusan MK: Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 Digelar Terpisah

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2025, sekaligus mengakhiri sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara.

Melalui putusan tersebut, MK menilai bahwa penyatuan pemilu nasional-Presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu daerah-Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD dalam satu hari pemungutan suara telah menimbulkan kompleksitas serius yang membebani penyelenggara dan membingungkan pemilih.

“Model lima kotak suara terbukti menyulitkan pemilih dan memperberat tugas penyelenggara. Sistem baru ini diharapkan menjaga kualitas partisipasi dan hasil demokrasi,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Skema Baru Pemilu: Nasional 2029, Daerah 2031

Pemerintah kini tengah menyusun jadwal baru, di mana Pemilu Nasional tetap akan digelar pada 2029 untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara Pemilu Daerah dijadwalkan dua tahun kemudian, yakni pada 2031. Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024 akan diperpanjang hingga 2031 untuk menyesuaikan masa transisi tersebut.

Baca juga  Uchok Mendorong KPK Melanjuti Kasus Impor Daging dan Periksa Hamdan Zoelva

Pemisahan ini diyakini memberi ruang lebih luas bagi partai politik untuk mempersiapkan calon kepala daerah secara lebih matang, tidak sekadar berdasarkan popularitas, tetapi juga kualitas dan kapasitas kepemimpinan.

Perludem Apresiasi, Dorong Reformasi UU Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menjadi pemohon dalam uji materi ini, menyambut baik keputusan MK. Menurut Perludem, putusan tersebut membuka jalan menuju sistem pemilu yang lebih efisien dan demokratis.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut kualitas demokrasi hingga tingkat lokal. Kami mendorong segera dilakukan kodifikasi ulang UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu payung hukum yang utuh,” ujar perwakilan Perludem dalam keterangan tertulis, 26 Juni 2025.

Baca juga  Kaisar Abu Hanifah Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Gunungkidul, Gandeng KOPRI PMII DIY

MK juga mengingatkan DPR dan pemerintah untuk segera merespons putusan ini melalui revisi legislasi dalam Prolegnas 2025, agar persiapan Pemilu 2029 dapat dimulai sejak dini dengan desain baru yang konstitusional dan efektif.

Indonesia Menuju Pemilu yang Lebih Tertib dan Demokratis

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemisahan pemilu bukan hanya soal teknis jadwal, tetapi juga soal memperkuat efektivitas sistem politik dan memperluas ruang partisipasi rakyat. Indonesia kini bersiap menyambut format pemilu yang lebih tertib, inklusif, dan mencerminkan semangat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *