Daerah  

DPD LIN Jawa Timur Sebut Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 M dalam Dugaan Korupsi Hibah KONI Probolinggo

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur menegaskan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Probolinggo semakin mengemuka setelah lembaga tersebut menyerahkan laporan resmi kepada pihak berwenang pada Senin, 24 November 2025. Dokumen bernomor 008/DPD-LIN/JATIM/XI/2025 itu memuat dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2025.

Sekretaris DPD LIN Jawa Timur, Muhammad Rizqi Imron — yang akrab disapa Imron — menyampaikan bahwa analisa internal lembaganya mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah menyerahkan laporan di Probolinggo. “Dari telaah awal kami, kerugian negara bisa menyentuh angka tiga miliar rupiah. Ini angka signifikan dan harus segera diusut,” ujar Imron.

Imron juga menyesalkan adanya dugaan bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk honor pengurus KONI. Menurutnya, hibah daerah semestinya diprioritaskan untuk pembinaan atlet, peningkatan fasilitas, dan penguatan program olahraga, bukan dialirkan untuk kebutuhan struktural pengurus. “Hibah itu bukan untuk honor. Itu untuk pembinaan dan peningkatan prestasi,” tegasnya.

Baca juga  Pelantikan Kepala Desa Terpilih Adalah Kewajiban Bupati Situbondo Yang Tidak Boleh Ditunda Apalagi Digagalkan

Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Zainul Hasan, menyatakan belum dapat memberikan komentar. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Pilihanrakyat.id pada Senin (24/11/2025), ia menulis singkat, “Belum bisa berstatment krn materi belum tau.” Hasan mengatakan dirinya belum mengetahui materi laporan yang dimaksud sehingga belum dapat merespons lebih jauh.

Baca juga  Temanggung, Surga Wisata di Lereng Gunung Sindoro dan Sumbing

Hingga kini, laporan LIN tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Jika penyelidikan resmi digelar, kasus ini berpotensi menjadi sorotan baru dalam tata kelola dana hibah olahraga di Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *