PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Andri dalam proses pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, PT YAT menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, terdapat indikasi pengondisian sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pelaksanaan pengadaan.
Dalam penyidikan, Andri diduga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN sebelum proses pengadaan berlangsung. Padahal, saat itu perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa.
Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diserahkan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Penyidik menilai pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun terdapat sejumlah temuan dalam pelaksanaannya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.




