PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Wali Kota Probolinggo menegaskan pentingnya penguatan regulasi daerah setelah DPRD Kota Probolinggo mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penegasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis malam, 18 Desember 2025.
Dalam sambutannya, wali kota mengatakan bahwa Perda merupakan instrumen strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai regulasi daerah harus mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik yang terus berkembang.
Menurut wali kota, penyusunan Perda tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Produk hukum daerah harus memberikan kepastian, keadilan, serta manfaat nyata bagi warga Kota Probolinggo,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Wali kota juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan regulasi. Ia menyebut kerja sama yang terbangun dalam pembahasan Raperda hingga penetapan Perda menjadi kunci lahirnya kebijakan yang efektif dan dapat diimplementasikan secara optimal.
Selain mengesahkan lima Perda Tahun 2025, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Propemperda Tahun 2026. Wali kota berharap Propemperda itu menjadi pedoman awal dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kota Probolinggo, kata wali kota, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan agar dapat diterapkan secara nyata. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.




