PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta penundaan pemeriksaannya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permintaan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelang agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya permohonan penjadwalan ulang dari Khofifah. Alasan yang disampaikan adalah adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Permohonan itu kemudian dikomunikasikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Khofifah untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Permintaan itu muncul setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang dinilai perlu diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Timur selaku kepala daerah pada periode anggaran dana hibah tersebut.
Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak terkait penyaluran dana hibah pokmas tahun anggaran 2019–2022. Kehadirannya dianggap penting untuk menjelaskan mekanisme penganggaran dan pelaksanaan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Kasus dana hibah ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada akhir 2022 dan kemudian berkembang menjadi penyidikan besar dengan puluhan tersangka, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta. Sejumlah perkara kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hingga persidangan terakhir, majelis hakim belum menetapkan jadwal baru pemeriksaan Khofifah sebagai saksi. Penjadwalan ulang akan menunggu kesiapan para pihak, termasuk KPK dan pengadilan.
Catatan Tempo: Kehadiran kepala daerah sebagai saksi dalam perkara korupsi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana, namun dinilai penting untuk mengungkap fakta dan alur kebijakan yang menjadi pokok perkara.




