PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo merekomendasikan agar Dinas Pendidikan memperjelas setiap kebijakan sebelum disosialisasikan ke satuan pendidikan. Rekomendasi itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik surat edaran dinas setempat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadikusuma, mengatakan hasil RDP menekankan pentingnya pembahasan internal yang matang agar kebijakan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurut dia, setiap surat atau kebijakan yang dikeluarkan harus dipastikan kejelasannya sebelum diedarkan.
“Satu terkait hasil RDP, kami merekomendasikan untuk dilakukan tindak lanjut. Ke depan supaya tidak terjadi lagi multitafsir. Setiap surat atau kebijakan dari Dinas Pendidikan harus clear dulu sebelum disosialisasikan,” kata Rendra.
Ia menuturkan, sebelum kebijakan beredar ke sekolah-sekolah, perlu digelar rapat khusus guna menyamakan persepsi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan pemahaman, baik di lingkungan lembaga pendidikan maupun di masyarakat luas.
Rendra menilai kehati-hatian dibutuhkan karena kebijakan tersebut bersinggungan dengan pendidikan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin). Ia menyebut Kabupaten Probolinggo memiliki kultur keagamaan yang kuat, sehingga kebijakan yang menyentuh aspek tersebut berpotensi memicu polemik jika tidak dikomunikasikan secara terbuka.
Selain itu, Komisi IV DPRD mendorong Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan, khususnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Muhammadiyah, sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di sekolah.
“Ketika membuat kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan, sebaiknya sharing dulu dengan PCNU dan Muhammadiyah agar tidak terjadi multitafsir dan tidak menjadi perbincangan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Rendra juga menjelaskan perbedaan kebijakan yang tengah dibahas dengan kebijakan pada 2025. Jika pada 2025 kebijakan mengarah pada penerapan lima hari kerja, kebijakan saat ini disebutnya lebih bersifat pendataan terhadap lembaga pendidikan.
Menurut dia, pendataan dilakukan untuk mengetahui lembaga mana yang telah melaksanakan kebijakan tertentu dan mana yang belum. Data tersebut selanjutnya akan dikaji untuk melihat sisi positifnya sebelum diterapkan lebih luas.
Kendati demikian, Rendra menegaskan setiap kebijakan harus dilandasi kesepakatan bersama, terutama dengan organisasi keagamaan besar. “Semua harus berdasarkan kesepakatan bersama NU dan Muhammadiyah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata dia.




