Daerah  

Fraksi PDIP Setuju Perda Pesantren, Desak Segera Lahirkan Perda Madin dan TPQ

PILIHANRAKYAT.ID,Probolinggo-DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren menjadi peraturan daerah. Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh lahirnya regulasi ini, namun menekankan masih ada pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan: menghadirkan payung hukum bagi Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan guru ngaji.

“Semangat awal lahirnya perda ini sebenarnya untuk menjawab kebutuhan dasar hukum pendidikan keagamaan nonformal di Probolinggo. Ada sekitar 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ yang sudah bertahun-tahun menunggu payung hukum,” kata anggota Panitia Khusus Perda dari Fraksi PDIP, Cak Dayat, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Dayat, penyusunan Perda Fasilitasi Pesantren melibatkan banyak pihak, mulai dari PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, Kementerian Agama, Kemenkumham, Bagian Hukum, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS). Ia berharap lahirnya perda ini bisa menjadi kado istimewa bagi dunia pesantren menjelang Hari Santri.

Baca juga  As Patah, Truk Bermuatan Minuman Terguling di Jalur Pantura Probolinggo

Namun, Dayat juga mengakui DPRD belum mampu merampungkan regulasi serupa untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji tahun ini. “Kami minta maaf kepada masyarakat karena belum bisa dituntaskan. Kami berkomitmen menjadikannya program prioritas Bapemperda pada 2026 agar mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan,” ujarnya.

Fraksi banteng moncong putih itu menegaskan, keberpihakan pada pendidikan keagamaan harus menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pesantren. “Ini bukan akhir, tapi awal perjuangan berikutnya. Kami ingin Madin, TPQ, dan guru ngaji juga memperoleh fasilitasi yang layak melalui regulasi daerah,” kata Dayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *