News  

Pimpinan Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, BNN Soroti Ancaman Narkotika

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan rokok elektrik atau vape yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Usulan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif menghadapi maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya terhadap gagasan yang disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto. Ia menilai peredaran vape berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditindak tegas.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu, 8 April 2026.

Baca juga  Dukun dan Hantu

Menurut Sahroni, vape kerap disalahgunakan sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Modus ini dinilai menyulitkan aparat dalam upaya pemberantasan narkotika karena bentuknya yang menyerupai rokok elektrik biasa.

Usulan pelarangan tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika yang tengah digodok DPR. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan regulasi dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, BNN mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari ratusan sampel yang diperiksa, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang tergolong obat bius.

Baca juga  Jika Pekerja Perempuan Tinggi Maka Sejahteralah Bangsa Ini

Kepala BNN menilai fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, termasuk vape. Karena itu, pelarangan perangkat tersebut dianggap dapat menekan distribusi zat berbahaya di masyarakat.

Dengan dukungan legislatif, wacana pelarangan vape kini berpeluang masuk dalam kebijakan hukum nasional. Namun, pembahasan lebih lanjut masih akan melibatkan berbagai pihak guna mencari formulasi aturan yang komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *